User Tools

Site Tools


faq:2020:11:25:000037217_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya lebih bayar PPH 15 masa Sept, apakah bs sy kompensasikan utk bulan berikutnya?


Jawaban

Dalam formulir spt pph pasal 15 tidak ada pilihan kompensasi ke masa pajak berikutnya.. jadi solusinya bisa pengembalian pmk 187 atau coba konfirmasi ke kpp apakah masih bisa dilakukan pbk tidak jika masuk klausul sudah diperhitungkan dengan SPT

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B S L C E
L V B P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C N᠎ L T I
 
faq/2020/11/25/000037217_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)