faq:2020:11:25:000037217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya lebih bayar PPH 15 masa Sept, apakah bs sy kompensasikan utk bulan berikutnya?
Jawaban
Dalam formulir spt pph pasal 15 tidak ada pilihan kompensasi ke masa pajak berikutnya.. jadi solusinya bisa pengembalian pmk 187 atau coba konfirmasi ke kpp apakah masih bisa dilakukan pbk tidak jika masuk klausul sudah diperhitungkan dengan SPT
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037217_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion