faq:2020:11:25:000037215_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Maksud dari perjanjian charter dalam se 29 tahun 1996 itu perjanjian pencarteran kapal tanpa pengikutsertaan awak kapal dalam keperluan pengoperasian kapal, jadi cuma pinjem kapalnya aja gt bukan ya?
Jawaban
Yang ditanyakan adalah arti charter dalam ketentuan pph pasal 15, tidak dijelaskan secara spesifik definisinya, arahkan penegasan ke kpp
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037215_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion