User Tools

Site Tools


faq:2020:11:25:000037214_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk vendor yang memiliki surat bebas pemotongan PPh 23, kan tetap diinput di ebupot. misal seperti ini kalo yang surat keterangan di kenakan PPh Final apa harus diinput juga Bu? kan sama-sama tidak dipotong PPh 23


Jawaban

Utk lawan transaksi yang memiliki SKET PP 23, tidak perlu dimasukkan dalam ebupot, karena objek pemotongannya adalah PPh final

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P​ F F B
X C A O Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N D G A I
 
faq/2020/11/25/000037214_1234.txt · Last modified: (external edit)