faq:2020:11:25:000037214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk vendor yang memiliki surat bebas pemotongan PPh 23, kan tetap diinput di ebupot. misal seperti ini kalo yang surat keterangan di kenakan PPh Final apa harus diinput juga Bu? kan sama-sama tidak dipotong PPh 23
Jawaban
Utk lawan transaksi yang memiliki SKET PP 23, tidak perlu dimasukkan dalam ebupot, karena objek pemotongannya adalah PPh final
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037214_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion