faq:2020:11:25:000037205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
lawan transaksi memiliki sk pp 23, jadi pph final pph 4(2) tsb dtp, jadi apakah tetap harus lapor spt atau hanya lapor realisasi saja?
Jawaban
Sesuai SE-47/2020 yaa
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037205_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion