User Tools

Site Tools


faq:2020:11:25:000037193_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP diterima terlambat setelah 3 bulan masa pengkreditan, gimana supaya tetap bisa kreditin?


Jawaban

penjelasan psl 9 ayat 9 UU PPN, pembetulan di spt ppn masa bersangkutan sepanjang blm dibiayakan dan blm pemeriksaan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F O I O
T L W Z W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S X J​ Q C
 
faq/2020/11/25/000037193_1234.txt · Last modified: (external edit)