faq:2020:11:25:000037193_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
FP diterima terlambat setelah 3 bulan masa pengkreditan, gimana supaya tetap bisa kreditin?
Jawaban
penjelasan psl 9 ayat 9 UU PPN, pembetulan di spt ppn masa bersangkutan sepanjang blm dibiayakan dan blm pemeriksaan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037193_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion