faq:2020:11:25:000037186_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah Non PKP bisa menerbitkan nota retur?
Jawaban
Bisa, sesuai dengan ketentuan Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037186_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion