User Tools

Site Tools


faq:2020:11:25:000037186_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apakah Non PKP bisa menerbitkan nota retur?


Jawaban

Bisa, sesuai dengan ketentuan Dalam hal terjadi Pengembalian BKP, Pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP Penjual. (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E L Z N​ E
W X B H Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ J S​ P X
 
faq/2020/11/25/000037186_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)