faq:2020:11:25:000037176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sdh bayar angsuran pph 25 dg pengurangan sebesar 30% tapi blm dilaporkan laporan realisasinya. Skrg mau lapor tp pengurangannya jd 50% trs gmn ya wp lapornya?
Jawaban
bisa lapor via djp online, namun karena angka di lap realisasi muncul otomatis, tidak sesuai dengan pembayaran WP yang masih 30%, untuk detail pengisian silakan konfirm KPP
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037176_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion