User Tools

Site Tools


faq:2020:11:25:000037112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika terdapat penjualan ekspor jasa kena pajak tahun 2017, apakah untuk pembelian diterapkan sesuai pmk 135 2014 yaitu melakulan perhitungan kembali pajak masukan? Bukankah itu berlaku untk PPN tidak terutang?


Jawaban

Ekspor JKP itu adalah penyerahan terutang sehingga saat ada ekspor pm nya bisa saja dikreditkan selama memenuhi ketentuan uu ppn pasal 9 ayat 8

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L P M F
C U S V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G R C S M
 
faq/2020/11/25/000037112_1234.txt · Last modified: (external edit)