faq:2020:11:25:000037093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sesuai ketentuan apabila penjual bertransaksi dengn WAPU maka penjual sebagai penerbit Faktur Keluaran harus melampirkan SSP dari WAPU ya saat pelaporan jika penjual tidak melampirkan saat pelaporan apakah ada denda atau sanksi lain?
Jawaban
bisa dianggap spt tidak lengkap
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/25/000037093_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion