faq:2020:11:24:000037010_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP kelebihan setor PPh 21, sudah diinput di SSP-nya sejumlah yang dibayarkan, tapi kok lebih bayarnya nggak muncul di bagian induk?
Jawaban
e-SPT PPh 21 belum memfasilitasi kompensasi karena lebih setor. Atas lebih bayarnya bisa di-pbk saja.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/24/000037010_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion