faq:2020:11:24:000036986_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah melakukan pemotongan pph final, tapi tidak melakukan penyetoran. apa sanksinya?
Jawaban
bisa kena sanksi pasal 7,9 dan 39 UU KUP
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/24/000036986_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion