User Tools

Site Tools


faq:2020:11:24:000036936_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya adalah seorang dokter yang baru lulus dari pendidikan, dan ingin membuat npwp setelah berpraktik pada salah satu RS. yang mau saya tanyakan saat pengisian melalui ereg pajak ada form F. tentang alamat usaha. apabila saya hanya sebagai dokter praktik apakah perlu saya isi mengingat lokasi praktik di klinik/rs bukan usaha pribadi saya. karena bila tidak diisi tidak dapat di skip/next


Jawaban

kalau hanya bekerja di pemberi kerja bisa diisi pegawai swasta dulu, nanti kalau memang punya praktek sendiri bisa update KLU, sampaikan saja diisi dulu dengan keadaan sebenarnya, kecuali memang sudah punya tempat usaha sendiri

HARI NUROKHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A V O E O
Q T Y Q L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C G W D R
 
faq/2020/11/24/000036936_1234.txt · Last modified: (external edit)