faq:2020:11:24:000036936_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya adalah seorang dokter yang baru lulus dari pendidikan, dan ingin membuat npwp setelah berpraktik pada salah satu RS. yang mau saya tanyakan saat pengisian melalui ereg pajak ada form F. tentang alamat usaha. apabila saya hanya sebagai dokter praktik apakah perlu saya isi mengingat lokasi praktik di klinik/rs bukan usaha pribadi saya. karena bila tidak diisi tidak dapat di skip/next
Jawaban
kalau hanya bekerja di pemberi kerja bisa diisi pegawai swasta dulu, nanti kalau memang punya praktek sendiri bisa update KLU, sampaikan saja diisi dulu dengan keadaan sebenarnya, kecuali memang sudah punya tempat usaha sendiri
HARI NUROKHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/24/000036936_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion