faq:2020:11:24:000036910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp mendapat pemberitahuan dari KPP untuk menyampaikan kembali pemusatan PPN lewat pajak.go.id. apa lewat pajak.go.id memang sudah bisa? langkah langkahnya bagaimana?
Jawaban
Pemberitahuan kembali pemusatan PPN bisa melalui DJP Online pada menu i kswp. langkah-langkahnya dijelaska sesuai file UAT
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/24/000036910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion