faq:2020:11:24:000036860_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menggunakan jasa penyedia tenaga kerja, untuk penyediaan jasa driver, WP membayar upah driver melalui penyedia tenaga kerja, apakah dikenakan PPh Pasal 23?
Jawaban
Kembali ke aturan terkait DPP PPh Pasal 23 di PMK 141, atas upah yang dibayarkan tsb bukan termasuk DPP PPh Pasal 23 sepanjang sudah dijelaskan di kontrak dan dibuktikan dengan daftar pembayaran gaji/upah.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/24/000036860_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion