User Tools

Site Tools


faq:2020:11:24:000036860_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menggunakan jasa penyedia tenaga kerja, untuk penyediaan jasa driver, WP membayar upah driver melalui penyedia tenaga kerja, apakah dikenakan PPh Pasal 23?


Jawaban

Kembali ke aturan terkait DPP PPh Pasal 23 di PMK 141, atas upah yang dibayarkan tsb bukan termasuk DPP PPh Pasal 23 sepanjang sudah dijelaskan di kontrak dan dibuktikan dengan daftar pembayaran gaji/upah.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G I X W F
R A O B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T F P G​ O
 
faq/2020/11/24/000036860_1234.txt · Last modified: (external edit)