faq:2020:11:24:000036810_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A sudah membayarkan sewa selama setahun, kemudian PT A likuidasi di tahun berjalan, PT B ambil alih sisa sewa, gimana pph dan ppn nya?
Jawaban
pastikan apakah ada perubahan kontrak sewa, jika ada maka bisa menerbitkan FP baru untuk PT B, dan buat FP pengganti utk A. B melakukan pemotongan pph final, untuk yang terlanjur dipotong A dapat diminta pmk 187 oleh si pemilik bangunan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/24/000036810_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion