User Tools

Site Tools


faq:2020:11:24:000036810_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A sudah membayarkan sewa selama setahun, kemudian PT A likuidasi di tahun berjalan, PT B ambil alih sisa sewa, gimana pph dan ppn nya?


Jawaban

pastikan apakah ada perubahan kontrak sewa, jika ada maka bisa menerbitkan FP baru untuk PT B, dan buat FP pengganti utk A. B melakukan pemotongan pph final, untuk yang terlanjur dipotong A dapat diminta pmk 187 oleh si pemilik bangunan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y E R I
T F A I T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A B I Y K
 
faq/2020/11/24/000036810_1234.txt · Last modified: (external edit)