faq:2020:11:20:000036745_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah akan ada aturan peralihan berkenaan dgn pengusaha yg jual batubara? atau sekarang WP badan tsb harus langsung mengajukan PKP?
Jawaban
Karen batubara sekarang adalah BKP. Jd saat ada wp menyerahkan batubara dan sudah melebihi 4,8M omzetnya maka harus melakukan pengukuhan PKP. Kalau terkait dengan aturan peralihannya ini ada info bahwa ga ada aturan peralihannya mba langsung pakai uu ck nya aja dan ada penegasan tp penegasannya ini dr kepala kpp wp besar satu mba
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/20/000036745_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion