faq:2020:11:20:000036739_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengajukan surat elektronik ke kpp, jika dikuasakan ke pegawai apakah boleh? dan apabila tidak dapat menunjukan ktp asli dan kk karena masih pengurusan di kelurahan apakah bisa dgn hanya fotocopy?
Jawaban
PER 04/PJ/2020 pasal 42 harus pengurus yang mengajukan, tidak dapat dikuasakan menunjukan asli dan menyerahkan fc ktp dan npwp
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/20/000036739_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion