faq:2020:11:18:000036675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q saya ada menerima gaji dari 2 perusahan, dan telah mendapat bukti potong A1 dari kedua perusahaan tersebut. Tapi ketika saya menjumlahkan penghasilan saya di SPT Tahunan, PPh Pasal 29 setelah di
Jawaban
#19A jika penghasilannya hanya dari sebagai karyawan aja ga perlu ngangsur PPh 25 (Pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014)
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/18/000036675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion