User Tools

Site Tools


faq:2020:11:16:000036668_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ekspor jasa, apabalia kita memberikan jasa ke organisasi internasional dan jasanya diberikan di indonesia.perlakuan pajaknya bagaimana ya?


Jawaban

sepanjang memenuhi PMK-32/2019 bs menggunakan fasilitas PEJKP 0%, dan karena yg diberikan jasa edukasi/pendidikan, sepanjang memenuhi PMK-223/2014 bs termasuk jasa yg tidak dikenai PPN

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N A K F H
Q W​ W X P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M T​ V H
 
faq/2020/11/16/000036668_1234.txt · Last modified: (external edit)