faq:2020:11:16:000036668_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ekspor jasa, apabalia kita memberikan jasa ke organisasi internasional dan jasanya diberikan di indonesia.perlakuan pajaknya bagaimana ya?
Jawaban
sepanjang memenuhi PMK-32/2019 bs menggunakan fasilitas PEJKP 0%, dan karena yg diberikan jasa edukasi/pendidikan, sepanjang memenuhi PMK-223/2014 bs termasuk jasa yg tidak dikenai PPN
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036668_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion