faq:2020:11:16:000036665_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah ada ketentuan khusus terkait koreksi fiskal (persediaan)? dasar hukum ttg koreksinya selain di lampiran per-19/2014 apa saja ya mas/mba?
Jawaban
biaya fiskal secara umum diatur di UU PPh pasal 6 dan pasal 9, disebutkan jg di Pasal 13 PP 94 2010 untuk biaya yang tidak boleh dikurangkan, dan tata cara pengisian di SPT nya ada di lampiran PER-19/2014.
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036665_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion