faq:2020:11:16:000036624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Aturan yang menyebutkan WP dengan penghasilan dibawah PTKP tidak perlu lapor pajak?
Jawaban
Ada di pasal 18 ayat 2 PMK-243/PMK.03/2014, Mbak. Wajib pajak tertentu dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT, salah satunya yang penghasilannya di bawah PTKP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036624_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion