faq:2020:11:16:000036623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan perpajakan atas asuransi jiwa.
Jawaban
Coba digali dulu ya, yang dia tanyakan terkait klaim atau preminya. Kalo premi, cek dulu preminya ini dibayar pemberi kerjanya atau dibayar oleh karyawannya. Untuk klaimnya, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi jiwa masuk ke bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036623_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion