User Tools

Site Tools


faq:2020:11:16:000036623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perlakuan perpajakan atas asuransi jiwa.


Jawaban

Coba digali dulu ya, yang dia tanyakan terkait klaim atau preminya. Kalo premi, cek dulu preminya ini dibayar pemberi kerjanya atau dibayar oleh karyawannya. Untuk klaimnya, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi jiwa masuk ke bukan objek pajak (pasal 4 ayat 3 UU PPh)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L V I A Y
E V M C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H᠎ A P S T
 
faq/2020/11/16/000036623_1234.txt · Last modified: (external edit)