faq:2020:11:16:000036622_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau pkp memanfaatkan jasa penyediaan tenaga kerja dan menggunakan dpp nilai lain, itu faktur pajaknya bisa dikreditkan atau nggak ya?
Jawaban
yang bertanya adalah si pembeli, selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8, maka dapat dikreditkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036622_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion