faq:2020:11:16:000036617_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perlakuan atas transaksi penyerahan BKP dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya
Jawaban
Pertama dipastikan dulu WP-nya ini posisinya sebagai yang menyerahkan atau yang menerima BKP. Pasal 21 PMK-131/2018 itu buat pemasukan barang ke Kawasan Berikat, sementara pasal 23-25 terkait pengeluaran barangnya. Untuk PPh-nya karena jasa maklon ada di daftar jasa lain di PMK-141/2015, jadi ya tetap kena PPh 23-nya.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036617_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion