faq:2020:11:16:000036615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mengenakan denda ke customernya yang telat bayar tagihan. Apakah denda ini otomatis masuk ke perhitungan peredaran brutonya dia utk penghitungan pp23?
Jawaban
untuk yang termasuk dalam ph bruto adalah sesuai pasal 6 pp 23 tahun 2018. jika tidak termasuk, maka pengenaan pajaknya pake tarif umum. kalo masih ragu menetapkan, boleh konsultasi ke kpp aja
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion