User Tools

Site Tools


faq:2020:11:16:000036612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PMK 96 tahun 2020, fasilitas pengurang penghasilan netto apa bisa dialokasikan masing-masing tiap tahun ?


Jawaban

Fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud berupa pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5%

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J U U B E
U M F M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L H R W​ V
 
faq/2020/11/16/000036612_1234.txt · Last modified: (external edit)