faq:2020:11:16:000036612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK 96 tahun 2020, fasilitas pengurang penghasilan netto apa bisa dialokasikan masing-masing tiap tahun ?
Jawaban
Fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud berupa pertama, pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, melalui pembebanan selama enam tahun masing-masing sebesar 5%
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/16/000036612_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion