faq:2020:11:02:000036392_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk fp gabungan, kalo lawan transaksi udah terlanjur buat faktur 2x dalam satu bulan apakah boleh?
Jawaban
ternyata wp buat fp gabungan ada dua kali dalam satu bulan untuk wp yang sama sesuai pmk 151/2013, fp gabungan dibuat untuk seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/11/02/000036392_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion