User Tools

Site Tools


faq:2020:11:02:000036392_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk fp gabungan, kalo lawan transaksi udah terlanjur buat faktur 2x dalam satu bulan apakah boleh?


Jawaban

ternyata wp buat fp gabungan ada dua kali dalam satu bulan untuk wp yang sama sesuai pmk 151/2013, fp gabungan dibuat untuk seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A H A W X
Q H᠎ A E R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X H B᠎ D
 
faq/2020/11/02/000036392_1234.txt · Last modified: (external edit)