User Tools

Site Tools


faq:2020:10:22:000036254_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WPLN baru dikenakan pajak di pertengahan tahun berjalan, tetapi sebelumnya dibebaskan karena P3B Indo-USA (Article 20). Perhitungannya disetahunkan atau tidak disetahunkan?


Jawaban

kalo benar memang dia menerapkan artikel 20 p3b yang bersangkutan, setelah periode 2 tahun berakhir, maka kita cek lagi apakah dia memenuhi kriteria spdn atau spln sesuai ketentuan kita, mis: punya niat tinggal di indonesia dibuktikan dengan kontrak kerja dsb ( bisa cek sendiri ya). kalo memenuhi sebagai spdn, pemotongan pph 21 sama seperti wna yg baru muncul kewajiban pajak subjektifnya pada periode berjalan. penghitungan sama kayak pegawai yang baru bekerja di tahun berjalan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T I W W
P D H C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C W Q T P
 
faq/2020/10/22/000036254_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)