faq:2020:10:21:000036208_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
skd wpdn bisa minta di tahun sblm thn ini gak ?? masa berlaku bisa lintas thun ?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk: (Pasal 2 ayat (1) PER-28/PJ/2018) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak sebelum tahun saat permohonan penerbitan SKD SPDN diajukan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan belum melewati daluwarsa penetapan. SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD SPDN
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/21/000036208_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion