faq:2020:10:19:000036106_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan setelah pemusatan
Jawaban
pake pasal 13 (3 dan 4) per 11/pj/2020 aja, kalo ada pembetulan atas masa sebelum SMT maka menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. jadi kendala atau ga, ga tau juga, belum pernah ada keluhan si, jawab sesuai aturannya aja dulu
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/19/000036106_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion