User Tools

Site Tools


faq:2020:10:16:000036058_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pm tahun 2018 lupa blm dikreditkan, apakah bisa minta restitusi?


Jawaban

sepanjang fp nya diterbitkan oleh penjual tepat waktu dan berhubungan dg penyerahan yg terutang PPN, silakan dilaporkan di spt/pembetulan spt 2018nya, kalau lb bisa minta pengembalian di akhir tahun pajak (lb nya dikompen beruntun) kecuali pkp pasal 9 ayat 4b

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L O᠎ S W᠎ G
B E​ S X N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X H T V W
 
faq/2020/10/16/000036058_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)