faq:2020:10:16:000036058_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pm tahun 2018 lupa blm dikreditkan, apakah bisa minta restitusi?
Jawaban
sepanjang fp nya diterbitkan oleh penjual tepat waktu dan berhubungan dg penyerahan yg terutang PPN, silakan dilaporkan di spt/pembetulan spt 2018nya, kalau lb bisa minta pengembalian di akhir tahun pajak (lb nya dikompen beruntun) kecuali pkp pasal 9 ayat 4b
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/16/000036058_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion