faq:2020:10:14:000035953_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo warisan belum terbagi, Akta warisnya sudah ada namun pembagiannya masih belum jelas, ini bisa dikatakan sudah selesai pembagiannya dan diajukan penghapusan NPWP? atau gimana ya?
Jawaban
normatif aja sih jawabnya, sesuai Per 04/2020 pasal 34 ayat 8 huruf f Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yaitu: f. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/14/000035953_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion