faq:2020:10:14:000035941_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah pemotongan pph final 4(2) jasa konstruksi hanya diperbolehkan untuk penyedia jasa yang telah dinyatakan ahli yang profesional dalam usaha jasa konstruksi dengan dibuktikan dengan adanya SIUJK?
Jawaban
–
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/14/000035941_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion