faq:2020:10:13:000107989_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah perusahaan berstatus final (misalnya konstruksi/memiliki SKET PP 23) memiliki bukti potong PPh 22, apakah PPh 22 tersebut boleh dikreditkan?
Jawaban
Bisa saja dikreditkan, dan pastikan apakah si wp punya penghasilan final dan non final ?
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/13/000107989_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:35 (external edit)
Discussion