User Tools

Site Tools


faq:2020:10:13:000035985_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan mengikuti relaksasi PER 06 2020, tapi batas waktu sampai juni, jika lapor P1 lewat juni maka SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak,


Jawaban

karena diaturan disebutkan dianggap tidak disampaikan, tpi secara sistem blum tentu terhapus otomatis. Dan di pasal 8 informasinya dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan formulir spt pembetulan smpai 20 juni 2020 di anggap tidak disampaikan, bukan brrti tidak perlu dilaporkan. Untuk lebih lanjutnya baiknya konsultasi kpp mas.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J P S P
C A K K H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W R Q X M
 
faq/2020/10/13/000035985_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)