faq:2020:10:13:000035929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk rokok yang dilekati pita cukai, saat distributor jual lagi ke pembeli berikutnya berarti tidak memungut PPN lagi kah?
Jawaban
sesuai PER-49/2015, untuk yang wajib dilekati pita cukai dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/13/000035929_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion