User Tools

Site Tools


faq:2020:10:13:000035929_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk rokok yang dilekati pita cukai, saat distributor jual lagi ke pembeli berikutnya berarti tidak memungut PPN lagi kah?


Jawaban

sesuai PER-49/2015, untuk yang wajib dilekati pita cukai dilakukan pemungutan PPN satu kali di tingkat Importir dan/atau Produsen pada saat pemesanan pita cukai.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R V J Q
H​ C​ P M B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L K M E G
 
faq/2020/10/13/000035929_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)