faq:2020:10:13:000035908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang membeli investasi dalam bentuk emas batangan? dan apakah ada kewajiban perpajakan saat penjualan emas tersebut?
Jawaban
<WRAP> untuk pembelian secara umum tidak ada, untuk penjualan bisa melakukan pemungutan PPh pasal 22 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan (Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/13/000035908_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion