User Tools

Site Tools


faq:2020:10:12:000035871_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo ikut PAS Final apakah ada kemungkinan utk diperiksa th 2015 dan sebelumnya?


Jawaban

sesuai UU 11 tahun 2016 pasal 11 ayat 2, Wp yang telah menerima tanda terima tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. mengenai pasfinal mengacu ke PER-23/2017 pasal 5, atas spt masa PPh final yang diterbitkan tanda terima akan dilakukan penelitian oleh KPP.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T A C᠎ H F
R L K P​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ T U D T
 
faq/2020/10/12/000035871_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)