faq:2020:10:12:000035871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ikut PAS Final apakah ada kemungkinan utk diperiksa th 2015 dan sebelumnya?
Jawaban
sesuai UU 11 tahun 2016 pasal 11 ayat 2, Wp yang telah menerima tanda terima tidak akan dilakukan pemeriksaan untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir. mengenai pasfinal mengacu ke PER-23/2017 pasal 5, atas spt masa PPh final yang diterbitkan tanda terima akan dilakukan penelitian oleh KPP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/12/000035871_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion