faq:2020:10:09:000035833_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pedoman pengkreditan
Jawaban
untuk penjelasan pasal 7 PMK 79/PMK.03/2010, terkait ketentuan yang di atur secara spesifik di pasal tersebut adalah ketika PKP BERALIH usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu tersebut (kendaraan bekas) dan apabila omzetnya sudah melebihi 1,8 M maka PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Sementara untuk pertanyaan WP, dia TETAP melakukan penjualan mobil bekas dan omzetnya telah melebihi 1,8 M, nah terkait pertanyaan WP, tidak di state
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/09/000035833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion