User Tools

Site Tools


faq:2020:10:09:000035833_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pedoman pengkreditan


Jawaban

untuk penjelasan pasal 7 PMK 79/PMK.03/2010, terkait ketentuan yang di atur secara spesifik di pasal tersebut adalah ketika PKP BERALIH usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu tersebut (kendaraan bekas) dan apabila omzetnya sudah melebihi 1,8 M maka PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran. Sementara untuk pertanyaan WP, dia TETAP melakukan penjualan mobil bekas dan omzetnya telah melebihi 1,8 M, nah terkait pertanyaan WP, tidak di state

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q P W I F
J​ Z W Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U N᠎ B B​ E
 
faq/2020/10/09/000035833_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)