faq:2020:10:08:000035829_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP oppt punya 2 npwp ,selama pandemi wp ini jualan logam mulia di rumah kadang di cabang,nah untuk omset selama di rumah pelaporannya pakai npwp pusat kan?jadi tidak kena ppn?
Jawaban
Nah kalau tempat tinggalnya (npwp pusat) menjadi tempat penjualan selama pandemi seharusnya npwp pusat juga di pkp kan & yg menerbitkan efaktur dari npwp pusat
WAHYU PEBRIANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/08/000035829_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion