User Tools

Site Tools


faq:2020:10:08:000035812_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apa betul Jika perusahaan pemberi jasa sudah ditunjuk sbg PMSE, berarti PPN nya tidak perlu kami setorkan sendiri (sbg penerima jasa) ?


Jawaban

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C L V S
W B W J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A P C E H
 
faq/2020/10/08/000035812_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)