faq:2020:10:07:000035997_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk kasus di atas berarti yg kelebihan krn insentif tdk bisa dikompensasi maupun restitusi ya? kalau yg LB krn dia kelebihan setor bisa kompensasi atau restitusi?
Jawaban
Man ini perlu digali dlu terkait lebih bayar kedua yg DTP, maksudnya seperti apa Apakah DTP yg awalnya 100 jdi 50 begitu? Jika iya ini gabisa dikompen dan mekanismenya tanyakan ke KPP. Tpi kalo dia lebih bayar karena yg harusnya DTP tapi terlanjur di setor bisa pake mekanisme sesuai SE 47/2020 angka 2 huruf f nyaa mann
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/07/000035997_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion