faq:2020:10:07:000035783_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau perusahaan pelayaran internasional yang terkena pph pasal 15 final, atas jasa freight forwarding pada invoice yang diterbitkan mereka apakah tetap dipotong pph pasal 23?
Jawaban
dikonfirmasi lg aja tanya apakah jasa nya termasuk dalam defenisi peredaran bruto utk pelayaran internasional atw masuk dalam defenisi freight forwarding sesuai PMK 141/2015
HERY HASIHOLAN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/07/000035783_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion