faq:2020:10:06:000035735_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau natura yang menjadi objek PPh 21 apakah berlaku bagi penerima WP Badan yang memakai PP 23?
Jawaban
WP Final memberikan natura ke pegawai, tetap dianggap sebagai penghasilan/objek pajak berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3(d).
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/06/000035735_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion