faq:2020:10:05:000035688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terlanjur memposting e-bupot PPh Pasal 23 anggal e-bupot 15 Sep 2020, seharusnya 31 Ags 2020. Saya pun sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa Ags 2020. Bagaimana caranya?
Jawaban
klo untuk kesalahan masa pajak tidak bisa dilakukan pembetulan bupot, mekanisme harus melakukan pembatalan terlebih dahulu trus buat pembetulan, selisih yang sudah terlajur dibayar bs minta pengembalian atau PBk sesuai dengan ND- 132/2020, setelah itu buat bupot baru sesuai dengan keadaan sebenarnya
HERY HASIHOLAN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/10/05/000035688_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion