User Tools

Site Tools


faq:2020:10:05:000035688_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terlanjur memposting e-bupot PPh Pasal 23 anggal e-bupot 15 Sep 2020, seharusnya 31 Ags 2020. Saya pun sudah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 masa Ags 2020. Bagaimana caranya?


Jawaban

klo untuk kesalahan masa pajak tidak bisa dilakukan pembetulan bupot, mekanisme harus melakukan pembatalan terlebih dahulu trus buat pembetulan, selisih yang sudah terlajur dibayar bs minta pengembalian atau PBk sesuai dengan ND- 132/2020, setelah itu buat bupot baru sesuai dengan keadaan sebenarnya

HERY HASIHOLAN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E U J I F
B U​ V F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I H A H X
 
faq/2020/10/05/000035688_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)