User Tools

Site Tools


faq:2020:09:30:000035569_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk penandatanganan ebupot oleh kuasa, itu menggunakan surat kuasa khusus atau surat penunjukan ya?


Jawaban

untuk e-bupot sendiri tidak perlu dilampirkan surat kuasa khusus jika penandatanganan spt dikuasakan. tapi kalo emang mau buat arsip sendiri, silahkan mengacu ke surat kuasa khusus di pmk 229/2014

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C C A T
V​ I L I W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R M I N F
 
faq/2020/09/30/000035569_1234.txt · Last modified: (external edit)