faq:2020:09:30:000035569_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk penandatanganan ebupot oleh kuasa, itu menggunakan surat kuasa khusus atau surat penunjukan ya?
Jawaban
untuk e-bupot sendiri tidak perlu dilampirkan surat kuasa khusus jika penandatanganan spt dikuasakan. tapi kalo emang mau buat arsip sendiri, silahkan mengacu ke surat kuasa khusus di pmk 229/2014
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/09/30/000035569_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion