User Tools

Site Tools


faq:2020:09:30:000035566_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bergerak di bid developer perumahan untuk dijual kembali. Atas pembangunan rumah dan prasarana jalan dll apakah terutang ppn kms?


Jawaban

sesuai pengertian Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. termasuk juga kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I F T A Y
S Y S B H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G M S᠎ O V
 
faq/2020/09/30/000035566_1234.txt · Last modified: (external edit)