faq:2020:09:28:000035515_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya sudah lapor SPT Y badan 2019 total bayar 1M, setelah itu saya buat SPT Normalnya tapi PPh terutangnya berkurang jadi 700 juta atas kelebihan 300 jutanya bisa di PBK tidak
Jawaban
ini konfirmasi kpp ya, apakah bs pbk atau harus pengembalian yang seharusnya tidak terutang
HERY HASIHOLAN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/09/28/000035515_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion