faq:2020:09:17:000035287_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saudara saya menjual tanah dan mau membayar PPN tapi tidak memiliki NPWP karena keg ini insidental. Mhn info cara membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP.
Jawaban
<WRAP> hehe…lucu ya WP nya…karna blm paham aja sih itu mungkin maksudnya memang PPh…dan kalo memang penghasilannya dibawah ptkp, ya bisa tanpa NPWP cek di resume ya utk lebih lengkap nya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/09/17/000035287_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion