faq:2020:09:16:000035268_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukti potong tidak mencantumkan npwp, SPT LB, padahal udah punya npwp
Jawaban
untuk Bukti potong seharusnya dicantumin npwp, jadi minta pembetulan bukti potong aja ke pemberi kerja. kemudian untuk pelaporan SPT LB bisa kok melalui djponline, cuman nanti kan diminta lampiran pendukung, nah itu lampirkan bukti potongnya aja
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2020/09/16/000035268_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion