User Tools

Site Tools


faq:2020:09:16:000035268_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bukti potong tidak mencantumkan npwp, SPT LB, padahal udah punya npwp


Jawaban

untuk Bukti potong seharusnya dicantumin npwp, jadi minta pembetulan bukti potong aja ke pemberi kerja. kemudian untuk pelaporan SPT LB bisa kok melalui djponline, cuman nanti kan diminta lampiran pendukung, nah itu lampirkan bukti potongnya aja

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O᠎ C P P
T A A W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D H S᠎ P Y
 
faq/2020/09/16/000035268_1234.txt · Last modified: (external edit)